Kasus perselisihan antara jurnalis dengan perusahaan kembali terjadi. Kali ini dialami HENDRO D. LAKSONO, Chief Editor majalah Mossaik (grup Suara Surabaya Media). HENDRO mengaku diberlakukan dengan tidak adil dan mengadukan nasibnya ke AJI dan LBH Surabaya.
Dalam siaran pers AJI Surabaya yang diterima, Selasa (12/8/2008), mulai 19 Juli 2008 hingga 18 Agustus 2008, HENDRO diskorsing sembari menunggu sanksi dari perusahaan atas 'pelanggaran' yang dituduhkan kepadanya.
HENDRO masuk Suara Surabaya Media (SS Media) sekitar bulan Juli-Agustus Oktober dan diminta untuk membangun dan mengembangkan sebuah majalah Mossaik yang terbit perdana pada Desember 2002. HENDRO menjabat sebagai Manager/Chief Editor.
Sayangnya, kondisi bisnis Mossaik tak memperlihatkan perkembangan positif. Seperti dilansir AJI Surabaya, hingga pada Februari-Maret 2006, Suara Surabaya Media mempersiapkan majalah baru Surabaya City Guide. Mei 2006, wacana penutupan Mossaik mulai muncul, ketika ERROL JONATHANS (Direktur Operasional) memanggil HENDRO dan menyatakan akan menutup Mossaik karena alasan bisnis yang bermasalah (merugi).
Padahal jauh sebelumnya, Majalah Mossaik malah sering dihadapkan pada pemahaman bahwa produk ini tidak memiliki beban profit 100%. Karena Majalah Mossaik diposisikan sebagai proyek idealis SS Media yang berorientasi pada pencitraan.
Januari 2007, Suara Surabaya Media meluncurkan EastJava Traveler (EJT), sebuah majalah hasil kerja sama SS Media dengan Disparta Jatim di bawah Mossaik Media Communication atau M-COMM. Produk yang diharapkan bisa berkibar ini pun akhirnya berhenti terbit.
Masuk tahun 2008, tepatnya pada pertengahan tahun, isu pemecatan kru Mossaik mulai muncul. Beberapa tim Mossaik ditanggil secara bergiliran, karena ada isu aktifitas side job yang dikerjakan oleh kru Mossaik. Meskipun tidak terbukti. Hendro pun bernasib sama. Hendro dituduh membuah lembaga baru yang 'bertabrakan' dengan M-COMM.
HENDRO bersikukuh jika tudingan itu tak berdasar. "Saya sudah melibatkan LBH dan AJI sebagai konsultan hukum. Mereka sementara ini sebatas masih memberi masukan saja," kata HENDRO. Pada sidang tanggal 19 Juli 2008 dengan HRD SS Media serta GM M-COMM, dirinya dituduh melakukan aktivitas yang sama dengan pekerjaan saya di SS Media, tambahnya.
"Saya ditawari memilih PHK atau mengundurkan diri. Kalau PHK saya minta sejak dulu, cuma alasannya bukan pelanggaran integritas. Tapi memang saat itu Mossaik tutup," ungkap HENDRO.
Padahal, kata HENDRO, usaha konsultan media yang dirintisnya itu sudah berdiri pada tahun 2002 (akta notaris), empat tahun sebelum M-COMM berdiri. "Jadi saya merasa tidak melakukan pelanggaran apapun. Apalagi, sejak masuk buan Juli atau Agustus tahun 2002 hingga sekarang, atribut yang dibebankan pada saya adalah Chief Editor Majalah Mossaik, bukan manajer M-COMM," tegas HENDRO.
Direktur Umum Administrasi SS Media ROMI FEBRIANSYAH membenarkan jika HENDRO telah diskorsing karena melakukan pelanggaran berat. "Sudah diskorsing. Karena ada pekerjaan yang sama dengan bisnis kita di SS Media. Kasus ini sudah diserahkan ke Disnaker untuk mediasi. Ini pelanggaran yang berat. Kita tunggu keputusan disnaker apapun itu," kata ROMI.(tok)
Pindang Backstreet Boys
3 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar