Minggu, 24 Agustus 2008

Ketemu Batunya...

Surat Panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya dalam kasus perburuhan antara Chief Editor Majalah Mossaik, HENDRO D. LAKSONO vs Suara Surabaya Media diterima HENDRO D. LAKSONO, Selasa (19/08/08) ini. Dalam surat itu, Disnaker Surabaya meminta pihak yang berselisih, HENDRO dan Pimpinan Suara Surabaya, SOETOJO SOEKOMIHARJO untuk datang ke kantor Disnaker Surabaya Selasa (26/08/08) ini.

Uniknya, surat Disnaker bernomor 560 itu menuliskan "Sdr. Hendro D. Laksono, dkk", sebagai pihak ke-2 yang berselisih. "Ini yang membingungkan saya, mengapa Disnaker menilai saya dan kawan-kawan (diwakili dengan singkatan "dkk" yang tertulis dala surat itu), apakah ada kawan lain yang akan bernasib seperti saya," kata HENDRO. Lebih jauh HENDRO mengatakan, sebagai bagian dari upaya menghormati proses hukum, dia akan menghadiri undangan Disnaker tersebut.

Sementara itu, ATHOILLAH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengatakan, bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, pihaknya akan terus mengawal proses kasus perburuhan ini. Karena hal ini sekaligus menjadi upaya mengawal kasus perburuhan dengan adil sesuai hukum. "Kalau bukan buruh yang mengawal kasus ini, lalu siapa lagi, untuk itu kita harus mengikutinya, dan berharap ada keadilan di dalamnya," kata ATHOILLAH.

Melalui surat itu Disnaker Surabaya menawarkan kepada dua pihak yang bersengketa untuk memilih dua solusi, Konsiliator atau Arbiter. Sesuai dengan pasal 4 ayat (3) Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). "Apa pilihan Hendro, tetap kami dukung," kata ATHOILLAH.

Sejak kasus sengketa perburuhan HENDRO D. LAKSONO dan Suara Surabaya Media mencuat, AJI Surabaya mendapatkan berbagai dukungan dari dalam dan luar negeri, melalui email. Sebagian besar dari email itu meminta Hendro D. Laksono untuk menjaga energi, karena kasus perburuhan selalu berhadapan dengan berbagai kendala. "Yang paling parah adalah tidak adanya mainset dukungan terhadap buruh," tulis salah satu email itu.

Sebelumnya, Suara Surabaya Media juga mengirim surat ke Hendro perihal perpanjangan masa skorsing. Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Umum Administrasi ROMMY FEBRIANSYAH itu, HENDRO yang seharusnya mulai bekerja kembali pada 19 Agustus 2008 ini, "dipaksa " untuk kembali menerima skorsing hingga ada proses penyelesaian mediasi dari Disnaker. "Apapun itu, Saya akan tetap menghormati rules of the game. Yang Saya khawatir, justru nasib teman-teman Saya yang sampai sekarang masih bekerja di sana (Suara Surabaya Media). Jangan sampai merasakan apa yang saya rasakan,.." kata HENDRO.(ngutip AJI Surabaya)

Tidak ada komentar: