Kamis, 11 September 2008

'Kesalahan Berat'

Perundingan Bipartit 2 antara Manajemen Suara Surabaya Media dengan HENDRO D. LAKSONO, dalam kasus sengketa perburuhan, berakhir tanpa keputusan apa-apa alias buntu. Manajemen Suara Surabaya Media tetap menuduh HENDRO telah melakukan “kesalahan berat” dan pantas untuk di-PHK. Sementara HENDRO merasa tuduhan itu tidak jelas.

Dalam pertemuan itu, Manajemen Suara Surabaya Media yang diwakili Direktur Umum dan Keuangan ROMI FEBRIANSYAH kembali menegaskan bahwa HENDRO telah terindikasi melakukan aktifitas lain yang bertabrakan dengan core bisnis PT. Radio Fiskaria Jaya Suara Surabaya atau Suara Surabaya Media. “HENDRO punya usaha sejak tahun 2002, sebelum masuk SS, dan itu kami (manajemen SS) anggap sebagai kesalahan berat,” kata ROMI. Karena itulah, Manajemen SS Media mengangap HENDRO layak untuk di-PHK atau mengundurkan diri dari jabatannya.

HENDRO yang dalam perundingan itu didampingi oleh IMAN D. NUGROHO, Sekretaris 1 AJI Surabaya hanya tersenyum, sembari meminta ROMI menjelaskan apa definisi kesalahan berat yang bertabrakan dengan core bisnis SS Media itu. “Apa saya membuat lembaga broadcasting baru, karena secara legal formal, core bisnis SS Media adalah radio Suara Surabaya?” tanya HENDRO.

ROMI tergagap. “Bukan itu, tapi lembaga penerbitan,” jawab ROMI sembari menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah tiga direksi SS Media, ERROL JONATHANS, WAHYU WIDODO, GATI IRAWARMAN, HERRU SHOLEH dan ROMI sendiri.

Jawaban ini tergolong “aneh”. Keanehan pertama adalah “pelanggaran berat” yang dituduhkan ke HENDRO tidak terdifinisi dengan pasti. Termasuk jenis media apa yang pernah diterbitkan dan dianggap bertabrakan dengan core business SS Media. Apalagi dalam sejarahnya, PT. Radio Fiskaria Jaya Suara Surabaya yang mengudara sejak 11 Juni 1983 ini dalam perkembangannya “hanya” melebarkan sayap pada dunia broadcasting dan online (SuaraSurabaya.net) semata. Kalau toh ada media massa jenis cetak, bernama Majalah Mossaik, sudah berhenti terbit pada pertengahan 2006.

“Pertanyaan saya belum terjawab, mana core business yang saya langgar? Apakah saya punya radio baru, atau punya radio dengan portal berita baru atau mendirikan majalah seperti Mossaik?” tanya HENDRO. Lagi-lagi ROMI tergagap. ROMI tetap bersikukuh bahwa “pelanggaran berat”, sesuai keputusan direksi SS Media telah terindikasi dilakukan HENDRO. “Mungkin kita berbeda persepsi, karena itulah SS Media membawa kasus ini ke Disnaker Surabaya,” jelasnya.

Sementara itu, IMAN D. NUGROHO yang diberi kesempatan bicara menekankan adanya penyelesaian yang adil dalam kasus SS Media –HENDRO D. LAKSONO. IMAN menyayangkan ketidakhadiran dua direktur lain yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan masalah ini. “Kalau Direktur Operasional ERROL JONATHANS dan Direktur Marketing WAHYU WIDODO bahkan Direktur Utama SUTOJO SOEKOMIHARDJO hadir, mungkin persoalannya jadi lebih cepat menemukan solusi,” kata IMAN.(dari AJI Surabaya)

Tidak ada komentar: